Breaking News

Merger XL-Smartfren: Komdigi Pastikan Tak Ada Badai PHK bagi Karyawan

Merger XL Axiata dan Smartfren: Nasib Karyawan Terungkap

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima informasi mengenai nasib karyawan XL Axiata dan Smartfren pasca penggabungan kedua perusahaan. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kedua operator telah menyampaikan rencana mereka secara internal.

Biasanya, penggabungan perusahaan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Wayan mengungkapkan bahwa XL dan Smartfren tidak berencana melakukan PHK. XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel akan bergabung menjadi bagian dari XLSmart.

Komdigi saat ini sedang meninjau proses merger dan akan menerbitkan persetujuan prinsip pada Maret 2025. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama dengan kepemilikan saham masing-masing 34,8%.

Selain itu, Axiata dan Sinar Mas juga telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk kolaborasi di bidang telekomunikasi, bisnis, infrastruktur digital, dan fintech. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital di kawasan Asia Tenggara.

Wayan berharap merger XL Axiata dan Smartfren tidak berdampak pada karyawan. Kami akan memberikan catatan agar tidak ada tenaga kerja yang PHK, ujarnya.

Penggabungan ini diharapkan dapat menciptakan entitas telekomunikasi yang lebih kuat dan kompetitif di Indonesia.

21 Februari 2025

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close